Kesejahteraan bangsa yang diidamkan
akan terwujud dengan meningkatkan kualitas hidup melalui pembangunan di segala
bidang khususnya di bidang ekonomi. Pembangunan membutuhkan modal, ketrampilan
dan teknologi. Idealnya, pemenuhan kebutuhan pembangunan ini dapat disediakan
melalui sumber dalam negeri. Kenyataannya, akumulasi modal dalam negeri masih
belum efektif dan efisien, tingkat tabungan masyarakat masih rendah, demikian
pula ketrampilan serta penguasaan teknologi masih belum memadai untuk menunjang
proses pembangunan yang diharapkan. Modal, berikut skill dan teknologi
merupakan conditio sine quanon bagi proses pembangunan.
Dewasa ini
hampir di semua negara, khususnya negara berkembang membutuhkan modal asing.
Modal asing itu merupakan suatu hal yang semakin penting bagi pembangunan suatu
negara. Sehingga kehadiran investor asing nampaknya tidak mungkin dihindari.
Yang menjadi permasalahan bahwa kehadiran investor asing ini sangat dipengaruhi
oleh kondisi internal suatu negara, seperti stabilitas ekonomi, politik negara,
penegakan hukum.
Penanaman
modal memberikan keuntungan kepada semua pihak, tidak hanya bagi investor saja,
tetapi juga bagi perekonomian negara tempat modal itu ditanamkan serta bagi
negara asal para investor. Pemerintah menetapkan bidang-bidang usaha yang
memerlukan penanaman modal dengan berbagai peraturan. Selain itu, pemerintah
juga menentukan besarnya modal dan perbandingan antara modal nasional dan modal
asing. Hal ini dilakukan agar penanaman modal tersebut dapat diarahkan pada
suatu tujuan yang hendak dicapai. Bukan haya itu seringkali suatu negara tidak
dapat menentukan politik ekonominya secara bebas, karena adanya pengaruh serta
campur tangan dari pemerintah asing.
Tahun 2007 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan UU Penanaman Modal
menjadi Undang-Undang Penanaman Modal (UU PM). UU ini dibuat untuk menggantikan
UU Nomor 1 Tahun 1967 tentang PMA (yang diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 1970) dan
UU Nomor 6 Tahun 1968 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (yang diubah dengan
UU Nomor 12 Tahun 1970). Dalam UU ini, investasi sebagai penopang pembangunan
dimaknai sebagai proses ekonomi dengan pertumbuhan ekonomi semata.
Secara empirik semua
hal di atas menggambarkan penjajahan asing dengan mengatasnamakan investasi.
Bila kondisi demikian dibiarkan, Indonesia akan semakin berada dalam
cengkeraman penjajahan ekonomi neoliberal.
UU Penanaman modal yang
akan menggantikan UU No.1/1967 tentang Penanaman modal asing (PMA) dan
Undang-Undang No.6/1968 tentang penanaman modal dalam negeri (PMDN) tersebut,
sangat jelas bersifat ahistoris. Artinya, UU itu cenderung mengabaikan latar
belakang Indonesia sebagai sebuah negara yang pernah dijajah. Padahal, sebagai akibat
dari penjajahan selama 3,5 abad yang pernah dialami Indonesia, perekonomian
Indonesia telanjur terjebak dalam sebuah struktur perekonomian yang berwatak
kolonial.
Persoalan lainnya adalah dampak negatif dari penanaman
modal, khususnya penanaman modal asing adalah :
(1) Perusahaan multinasional berdampak negatif
bagi perekonomian negara penerima;
(2) Perusahaan multinasional melahirkan sengketa
dengan negara penerima atau dengan penduduk asli miskin setempat, khususnya
negara yang sedang berkembang;
(3) Perusahaan multinasional dapat mengontrol
atau mendominasi perusahaan-perusahaan lokal. Sebagai akibatnya, mereka dapat
mempengaruhi kebijakan-kebijakan ekonomi atau bahkan kebijakan politis dari
negara penerima;
(4) Perusahaan multinasional banyak dikecam
telah mengembalikan keuntungan-keuntungan dari kegiatan bisnisnya ke negara
tempat induknya berada;
(5) Adanya tuduhan perusahaan multinasional yang
kegiatan usahanya ternyata telah merusak lingkungan di sekitar lokasi usahanya,
terutama negara-negara yang sedang berkembang;
(6) Perusahaan multinasional dikritik telah
merusak aspek-aspek positif dari penanaman modal di negara-negara berkembang.
Pandangan ini secara
mendasar telah mengabaikan hal terpenting dalam ekonomi yakni aspek keadilan distribusi sehingga
menciptakan jurang kesenjangan yang makin melebar. Inilah awal petaka bagi
masyarakat Indonesia yang mayoritas miskin karena tidak mampu mengakses sumber
daya alam, kesehatan, pendidikan, serta layanan publik lainnya.
Sedangkan dari para pihak yang
mendukung atas pemberlakuan regulasi baru penanaman modal ini atau atas
keberadaan investor, terutama investor asing memberikan dampak positif bagi
perkembangan ekonomi pembangunan Indonesia. Mereka beralasan bahwa :
(1) Masalah gaji. Perusahaan asing membayar gaji
pegawainya lebih tinggi dibandingkan gaji rata-rata yang berlaku di Indonesia;
(2) Perusahaan asing menciptakan lapangan
pekerjaan lebih cepat dibandingkan Perusahaan domestik sejenis;
(3) Perusahaan asing tidak segan-segan mengeluarkan
biaya di bidang pendidikan;
(4) Perusahaan asing cenderung mengekspor lebih
banyak dibandingkan perusahaan domestik.
Dampak pengesahan UU
Penanaman Modal realisasi Investasi naik. Untuk PMA, sektor industri kimia dan
farmasi berada diurutan pertama dengan jumlah investasi 1,495 miliar dolar AS.
Inggris menempati urutan pertama realisasi investasi menurut negara asal
sebesar 1,412 miliar dolar AS. Taiwan diurutan kedua dengan nilai investasi
396,4 juta dolar AS. Ada indikasi yang kuat dengan naiknya realisasi investasi
bahwa dari bulan-ke bulan, dari tahun ke tahun akan banyak pihak asing
menanamkan modal ke Indonesia kaya dengan sumber bisnis baik investasi bisnis
maupu investasi bangunan.
Dalam telaah normatif ekonomi
& politik, UU PM juga mengandung sejumlah persoalan mendasar yakni:
1. Penyamaan investor dalam dan luar negeri
di semua bidang usaha.
Dengan ketentuan ini,
penanam modal asing mendapatkan pintu amat lebar untuk melakukan investasi di
segala bidang di seluruh wilayah RI. Tugas penguasa atau pemerintah dalam
memenuhi kebutuhan warganya jelas sekali tidak akan bisa diujudkan bila UU PM
ini diterapkan. Dalam UU PM ini pemerintah harus memperlakukan secara sama
rakyatnya sendiri dan investor asing. Tidak boleh ada yang diistimewakan.
2. Tidak adanya pembedaan bidang usaha
UU PM memberikan ruang
amat lebar bagi penanaman modal baik dalam negeri maupun asing di semua bidang.
Sekalipun dinyatakan ada bidang yang tertutup, namun jumlahnya amat sedikit.
Secara empirik akan makin menjerumuskan Indonesia kepada penjajahan ekonomi oleh
kapitalisme global. Sepanjang 2000 - 2005, stok modal asing meningkat hingga
3,5 kali lipat. Pemilik PMA tersebut sebagian besar adalah Singapura, Inggris,
Jepang, Australia, Belanda, Korea selatan, Taiwan, Kanada, Amerika Serikat,
Jerman, yang tersebar dalam 975 proyek. Tidak heran jika negara-negara tersebut
banyak terkait dengan campur tangan seluruh kebijakan ekonomi, sosial , budaya
dan hankam di negeri ini. Campur tangan mereka tentu tak lepas dari upaya mengamankan
kepentingannya di Indonesia. Kondisi ini menyuratkan terjadinya pergeseran
tanggung jawab negara digantikan perannya oleh korporasi.
Pendapat yang menyatakan
bahwa UU PM ini diperlukan untuk memacu investasi asing karena Indonesia selama
ini tidak diminati investasi adalah kabar menyesatkan. Pembuatan UU PM yang
dianggap pemerintah sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan
mewujudkan kemandirian ekonomi adalah tidak benar karena pemerintah tidak
mencoba sungguh-sungguh menjawab permasalahan bertambahnya pengangguran.
Pemerintah lebih berorientasi pada pertumbuhan dengan “asumsi” setiap satu
persen pertumbuhan akan menyerap 300.000 tenaga kerja, namun “asumsi”
pemerintah tersebut tidak mampu menyelesaikan bertambahnya pengangguran.
Pada faktanya swasta asing hanya memanfaatkan rendahnya upah buruh dan
banyaknya insentif yang diberikan pemerintah antara lain pembebasan pajak dan
kemudahan dalam investasi dalam pengelolaan sumber daya alam. UU PM malah
mengalami Kegagalan berbagai instrumen perundangan, termasuk yang mengatur
tentang permodalan asing dan undang-undang sektoral, khususnya sektor
pengelolaan sumberdaya alam (UU Migas, UU Kelistrikan dan sebagainya) dapat
dilihat dari berbagai indikator, seperti keberadaan jutaan rakyat yang berada
di garis kemiskinan akibat ketidakadilan distribusi, jumlah konflik sumberdaya,
dan/atau belum menikmati jasa pelayanan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar