Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah
sepakat untuk melakukan jeda atau penghentian (moratorium) sementara pemekaran
wilayah, guna melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keputusan pemekaran
wilayah yang telah berjalan selama ini. (www.inilah.com)
Pemekaran suatu wilayah didasarkan semangat otonomi daerah dan desentralisasi, dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kini sudah diganti dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu PP Nomor 129/2000 direvisi dengan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Dan berdasarkan PP 129 Tahun 2000 disebutkan tujuan pemekaran daerah yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui:
1. peningkatan
pelayanan kepada masyarakat;
2.
percepatan pertumbuhan kehidupan
demokrasi;
3.
percepatan pelaksanaan pembangunan
perekonomian daerah;
4.
percepatan pengelolaan potensi daerah;
5. peningkatan keamanan dan ketertiban; dan
5. peningkatan keamanan dan ketertiban; dan
6.
peningkatan hubungan yang serasi
antara pusat dan daerah.
Setelah begitu banyak pemekaran daerah sejak
diberlakukannya PP Nomor 129 Tahun 2000 kemudian pemerintah melakukan
penghentian sementara (moratorium) ada apa?
Kepala Pusat
Penerangan (Kapuspen) Depdagri Saut Situmorang mengungkapkan, hingga
pertengahan tahun 2008 lalu terdapat 17 permohonan pemekaran wilayah yang
menumpuk di Dedagri. Termasuk di dalamnya beberapa usulan dari Dewan Pimpinan
Daerah (DPD). (www.jakartapress.com)
Mengapa perlu moratorium?
1.
Pemekaran wilayah daerah yang belakangan ini begitu
cepat, yang sejak 1999 hingga 2007 terdapat 173 daerah otonom baru; terdiri atas 7 provinsi, 135 kabupaten,
dan 31 kota. (www.inilah.com)
2.
ada indikasi tujuan pemekaran wilayah sudah melenceng.
Satu sisi, pihak yang mengajukan terlalu memaksakan kehendak tanpa mengukur
kemampuan. Di sisi lain, pemerintah tak melakukan penilaian secara objektif. (www.apkasi.org)
3.
Dari data hasil audit investigatif yang diperoleh BPK
tentang rendahnya kinerja keuangan daerah pemekaran baru, merupakan indikator
nyata ketidakberesan proses pemekaran wilayah yang terjadi selama ini, 83% dari
sekitar 148 daerah hasil pemekaran kondisi keuangannya tidak memenuhi syarat
alias sangat memprihatinkan. (www.apkasi.com)
4.
kebanyakan pemekaran wilayah
di daerah dijadikan komoditi politik oleh kalangan tertentu. (www.jakartaprees.com)
Jika kita kembalikan tujuan dari pemekaran
suatu wilayah jelas bahwa tujuannya utamanya adalah murni sebagai wujud untuk melakukan percepatan
dalam upaya mensejahterakan masyarakat.
Menurut
Susilo Bambang Yudhoyono, tujuan pemekaran
wilayah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui perbaikan taraf
hidup, pertumbuhan dan peningkatan perekonomian daerah. (www.inilah.com)
Menurut
Ginandjar, pemekaran bukan semata-mata untuk kepentingan politik, melainkan untuk menciptakan tata
pemerintahan yang efektif demi kesejahteraan rakyat (www.adkasi.org)
Saat ditanya
soal langkah yang akan dilakukan pemerintah apabila suatu daerah terbukti
justru lebih buruk setelah dimekarkan, Presiden Yudhoyono mengatakan bahwa UU
di Indonesia selain mengatur pemekaran wilayah juga mengatur penggabungan
wilayah.(www.inilah.com)
Agar pemekaran daerah dapat memenuhi visi dan tujuannya,
ada beberapa faktor yang dapat dijakan pedoman, sebagai berikut :
Pertama, Faktor
Ekonomi. Pemekaran harus memberikan dampak pada peningkatan perkapita dan PDRB.
Kedua, Faktor
Sosial Politik. Pemekaran daerah harus mendorong semakin kuatnya kohesi sosial
dan politik masyarakat.
Ketiga, Faktor
Kemandirian Daerah. Tujuan utama pemekaran dan otonomi pada umumnya adalah mewujudkan
kemandirian daerah. Makna kemandirian itu sendiri adalah semakin kuatnya daerah
dalam melepaskan diri dari ketergantungan terhadap pemerintah pusat. Jika
kemandirian daerah yang dimekarkan semakin rendah, maka pemekaran dapat
dikatakan gagal mencapai tujuannya.
Keempat, Faktor
Organisai dan Manajemen. Pemekaran daerah harus berdampak pada peningkatan dan
pertumbuhan organisasi dan manajemen daerah yang berdampak langsung pada
kualitas pembangunan.
Kelima, Jangkauan
Pelayanan. Dengan pemekaran seharusnya jangkauan pelayanan kepada masyarakat
harus semakin efisien dan efektif karena masyarakat dapat langsung mendapatkan
layanan oleh aparat setempat (di daerahnya).
Keenam, Faktor
kualitas pelayanan publik. Setelah jangkauan pelayanan semakin dekat, maka
kualitas pelayanan harus meningkat sejalan dengan penguatan hak otonomi yang
dimiliki daerah otonom baru.
Ketujuh, Faktor
tata pemerintahan yang baik (good governance). Pemekaran harus membawa
efek pada perwujudan tata pemerintahan yang bersih dan baik, bukan
sebaliknya justru menyebabkan semakin suburnya korupsi.
Kedelapan, Faktor
Responsiveness. Pemekaran daerah harus mendorong pemerintahan daerah yang
memiliki daya tanggap dalam merumuskan kebutuhan dan potensi daerah. (Jazuli Juwaini)
Dari kedelapan faktor diatas dapat ditarik
kesimpulan bagimana kemampuan daerah dalam hal keuangan dan seberapa siap
pemerintah daerah meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.
Kemudian timbul pertanyaan baru yang mungkin
akan memunculkan masalah atau malah menjadi suatu solusi. Bagaimana dengan
Kabupaten OKU TIMUR setelah dievaluasi apakah termasuk yang bisa eksis atau
digabungkan kembali bila dianggap tidak akuntabel dalam menjalankan roda
pemerintahan? Dan bila kemungkinan terburuk yang didapat akan timbul
masalah-masalah baru yang butuh pemecahan sesegera mungkin.
Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur
Sejarah Terbentuknya
Kabupaten Ogan Komering
Ulu yang mempunyai luas wilayah ± 13.661 km2 dengan penduduk pada Tahun 2003
berjumlah 1.159.719 jiwa memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk
mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
dan pelayanan kemasyarakatan.
Dengan luas wilayah
seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk, maka sampai
saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum
sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek
rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru.
Berdasarkan hal tersebut
di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat maka Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir, di Provinsi Sumatera Selatan mengesahkan Persetujuan Terhadap Pemekaran
Kabupaten Ogan Komering Ulu Menjadi 3 (Tiga) Kabupaten Yaitu Kabupaten OKU,
Kabupaten OKU Selatan, dan Kabupaten OKU Timur Di Propinsi Sumatera Selatan.
Tanggal 17 Januari 2004 Gubernur Sumatera Selatan
melantik pejabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur yang menjadi tonggak sejarah
dan momentum dimulainya pelaksanaan roda pemerintahan Kabupaten Ogan Komering
Ulu Timur, sehingga pada tanggal ini ditetapkan menjadi Hari Jadi Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur berdasarkan Perda Nomor 30 Tahun 2007.
Kondisi saat ini (lima tahun effektif
berjalannya pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 2004 – 2008)
Ada dua hal penting yang berkaitan dengan pemekaran
wilayah yang berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, yaitu
pertama, bagaimana pemerintah melaksanakannya, dan kedua, bagaimana dampaknya
di masyarakat setelah pemekaran tersebut berjalan selama lima tahun. Untuk hal yang
pertama, aspek yang dikaji adalah sejauh mana input yang diperoleh pemerintah
daerah pemekaran dapat digunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya, aspek yang dievaluasi adalah keuangan
pemerintah daerah dan aparatur pemerintah daerah. Kedua aspek tersebut sangat
dominan pengelolaannya oleh pemerintah daerah. Upaya peningkatan kesejahteraan
masyarakat akan sulit direalisasikan tanpa adanya keuangan dan aparatur yang
melaksanakannya.
Sejak dua tahun terakhir dalam pembicaraan
dengan bagian keuangan, ada hal yang saya rasa cukup menimbulkan tanya? setiap
Perubahan Anggaran Belanja Tahunan yang selama ini dirancang untuk mengakomodir
usulan-usulan kegiatan yang baru dengan ekspektasi “Anggaran Belanja Tambahan”
akan tetapi saat ini menjadi bentuk kerepotan baru yaitu mencari-cari celah
anggaran mana yang bisa dikurangi atau malah dihilangkan, karena Perubahan
Anggaran Belanja Tahunan sama dengan effisiensi. Kas di Bendahara Umum Daerah tidak
mencukupi untuk melaksanakan Anggaran Tahun Berjalan. Mengapa tidak cukup ?
Saya mencoba menelaah data keuangan yang ada dengan
keterbatasan analisa dan ilmunya, membaca secara umum Laporan Realisasi
keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dari Tahun 2005 s.d 2008
Tabel 1. Data Laporan realisasi penerimaan dan
pengeluaran Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur per 31 Desember 2005
s.d 2008
Jumlah Realisasi Anggaran (dalam jutaan)
|
|||||
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
||
Pendapatan
|
231.417,92
|
436.536,60
|
508.063,72
|
564.454,14
|
|
1.
|
PAD
|
3.225,69
|
10.726,44
|
7.596,44
|
11.329,51
|
2.
|
Pendapatan Transfer
|
207.477,29
|
422.261,16
|
500.167,28
|
552.124,63
|
3.
|
Lain-lain Pendapatan yang sah
|
20.714,94
|
3.549,00
|
300,00
|
1.000,00
|
Belanja
|
203.608,25
|
445.862,08
|
519.922,28
|
567.402,86
|
|
Pembiayaan
|
(26.829,04)
|
9.325,47
|
15.402,44
|
3.046,26
|
|
1.
|
Penerimaan Daerah
|
1.000,09
|
26.519,74
|
15.402,44
|
3.543,88
|
2.
|
Pengeluaran Daerah
|
27.829,13
|
17.194,27
|
0,00
|
497,62
|
Data diolah
2009
Dilihat dari segi penerimaan Pemerintah Kabupaten Ogan
Komering Ulu Timur komposisi terbesarnya pada Pendapatan Transfer untuk tahun
2005 sebesar 89,66%, tahun 2006 sebesar 96,73%, tahun 2007 sebesar 98,45% dan
tahun 2008 sebesar 97,81%.
Pendapatan Transfer meliputi pendapatan dari :
1. Transfer
Pemerintah Pusat - Dana Perimbangan
a.
Dana Bagi Hasil Pajak
b. Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (Sumber Daya Alam)
c. Dana Alokasi Umum (DAU)
d. Dana Alokasi Khusus (DAK)
2. Transfer
Pemerintah Pusat Lainnya
a. Dana Otonomi Khusus
b. Dana Penyesuaian
3. Transfer
Pemerintah Provinsi
Pendapatan
Bagi Hasil Pajak
Sedangkan Pendapatan Asli Daerah
hanya menyumbang Tahun 2005 sebesar 1,39%, Tahun 2006 sebesar 2,46%, Tahun 2007
sebesar 1,49% dan Tahun 2008 sebesar 2,01%.
Gambar 1. Grafik Laporan Realisasi
Penerimaan Pemerintah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur per
31 Desember 2005 s.d 2008.
Dari hasil pengolahan data yang ada
menunjukan bahwa adanya ketergantungan yang cukup besar terhadap pusat untuk
melaksanakan pembangunan.
Pembangunan
infrastruktur yang begitu pesat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur guna
meningkatkan kesejahteraan masyarakat masih belum diimbangi dengan kemampuan
daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
"Uang
pembangunan yang seharusnya bisa langsung untuk rakyat jadi digunakan untuk
pembangunan infrastruktur, ...jika terlalu besar biayanya dan keuntungannya
kecil, maka tidak wajar pemekaran dilakukan. Namun di lain pihak bisa jadi
dibutuhkan banyak biaya untuk pemekaran, tapi dikemudian hari daerah itu
berkembang pesat," ujar Susilo Bambang Yudhoyono. (www.inilah.com)
Kondisi
Aparatur Pemerintah Daerah
Tata pemerintahan yang baik tentu menjadi dambaan semua pihak, baik
birokrat ataupun masyarakat. Birokrasi diharapkan dapat menyesuaikan diri
dengan keadaan yang sedang berkembang. Mutu pelayanan yang diberikan birokrasi
akan sangat menentukan kepuasan pelanggan yang akan berdampak langsung pada
organisasi tersebut. Saat ini banyak harapan yang ditumpukan kepada organisasi
publik, agar kedepan dapat memberikan pelayanan yang maksimal.
Sebagai daerah
pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berusaha untuk mewujudkan dari
tujuan pemekaran daerah terutama menikatkan kulitas pelayanan publik dan
memperpendek jangkauan pelayanan kepada masyarakat untuk itu selama lima tahun pertama
pemekaran Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur semaksimal mungkin
mewujudkan hal itu.
Diantaranya
memperbanyak sarana dan prasarana kesehatan dan pendidikan, meningkatkan
kualitas dan kuantitas aparatur pemerintah untuk meningkatkan mutu pelayanan,
dan memperpendek jangkauan pelayanan dengan pemekaran kecamatan dari 10
Kecamatan menjadi 20 Kecamatan, Kelurahan bertambah menjadi 7 kelurahan dan
desa mejadi 277 desa.
Tabel 2. Data Jumlah
Kecamatan, Kelurahan, Desa dan Luas Wilayah Serta Jumlah Penduduk Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur dari 2003 s.d 2009
Jenis data
|
Tahun 2003
|
Tahun 2009
|
Tingkat Pertumbuhan
|
|
Jumlah
|
Kecamatan
|
10
|
20
|
100%
|
Kelurahan
|
3
|
7
|
133%
|
|
Desa
|
189
|
277
|
46,56%
|
|
Jumlah Penduduk (Jiwa)
|
562.189
|
598.683
|
6,49%
|
|
Luas Wilayah (Km2)
|
3.370
|
3.370
|
-
|
Sebagai salah satu
cara peningkatan pelayanan publik peraturan perundang-undangan memberikan suatu
ketentuan tentang pemekaran daerah (pemekaran kecamatan, kelurahan, desa) guna
mempercepat pelaksanaan pembangunan serta mendorong tercapainya kesejahteraan
masyarakat. Secara sederhana, pemekaran wilayah merupakan suatu cara untuk
mendekatkan aparatur pelayanan dengan masyarakat. Wilayah dan atau masyarakat
yang sebelumnya tidak terjangkau oleh perhatian dan penanganan Pemerintah
Daerah karena faktor geografis atau besarnya jumlah penduduk dengan pemekaran
wilayah akan menjadi terjangkau dan tertangani.
Tabel 3. Data Jumlah Pegawi Negeri Sipil
No
|
Pegawai
|
Jumlah Tahun
|
|
2005
|
2008
|
||
1.
|
Struktural |
988
|
1.951
|
2.
|
Guru |
3.900
|
4.346
|
3.
|
Kesehatan |
488
|
505
|
Jumlah |
5.376
|
6.802
|
Dengan bertambahnya jumlah pegawai sebanyak 1.426 orang diharapkan
semakin mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemekaran
daerah harus berdampak pada peningkatan dan pertumbuhan organisasi dan
manajemen daerah yang berdampak langsung pada kualitas pembangunan. Hal ini
meliputi perbaikan dalam Sumber Daya Aparatur, Sumber Daya Organisasi.
Dari kondisi yang ada yaitu pembangunan yang
sangat pesat dan peningkatan kualitas dan kuantitas aparatur daerah tidak
diimbangi dengan kemampuan daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka bagian terbesar dari APBD berasal dari
uluran tangan pemerintah pusat. Pemekaran mengharapkan dana perimbangan dari
pusat ke daerah. Baik berupa, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus
(DAK), dan sebagainya. Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan, karena walau
bagaimanapun kemandirian suatu daerah haruslah tetap diupayakan.
Kesimpulan
Bagaimana dengan Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur dengan adanya pernyataan presiden tentang kemungkinan
adanya penggabungan wilayah jika suatu daerah pemekaran baru dianggap tidak
mampu menjalankan fungsinya.
Dalam segala segi Kabupaten
Ogan Komering Ulu Timur mampu mewujudkan tujuan dari pemekaran wilayah yaitu untuk
melakukan percepatan dalam upaya mensejahterakan masyarakat akan tetapi
kemamdirian daerah belum tercapai, ketergantungan dana pembangunan dari pusat
masih tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
_______, (2003), Undang-Undang RI No. 37 Tahun 2003; tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan.
_______, (2005), Renstra Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Martapura.
_______, (2008), Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Martapura.
_______, (2008), Buku Kecil Pegawai, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Martapura
_______, (2009), Bupati Way Kanan: “Aturan Moratorium Pemekaran Wilayah
Tepat”, www.apkasi.org.
_______,(2009), Pemekaran
Wilayah Distop Selama 2009, 25 Agustus 2009, www.jakartapress.com
_______, (2009), Pemekaran Wilayah Harus Dievaluasi, 25 Agustus 2009, www.adkasi.org.
Juwaini, Jazuli, (2009),
Pemekaran Daerah Untuk Kesejahteraan
Rakyat, 25 Agustus 2009, www.pk-sejahtera.org.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar