Rabu, 29 Januari 2014

KONDISI DAERAH PEMEKARAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR

MORATORIUM Pemekaran Wilayah dalam rangka evaluasi secara menyeluruh terhadap Daerah Otonom Baru (DOB).

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah sepakat untuk melakukan jeda atau penghentian (moratorium) sementara pemekaran wilayah, guna melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keputusan pemekaran wilayah yang telah berjalan selama ini. (www.inilah.com)

Pemekaran suatu wilayah didasarkan semangat otonomi daerah dan desentralisasi, dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kini sudah diganti dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu PP Nomor 129/2000 direvisi dengan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Dan berdasarkan PP 129 Tahun 2000  disebutkan tujuan pemekaran daerah yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui:
1.     peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
2.     percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi;
3.     percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah;
4.     percepatan pengelolaan potensi daerah;
5.     peningkatan keamanan dan ketertiban; dan
6.     peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
Setelah begitu banyak pemekaran daerah sejak diberlakukannya PP Nomor 129 Tahun 2000 kemudian pemerintah melakukan penghentian sementara (moratorium) ada apa?
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Depdagri Saut Situmorang mengungkapkan, hingga pertengahan tahun 2008 lalu terdapat 17 permohonan pemekaran wilayah yang menumpuk di Dedagri. Termasuk di dalamnya beberapa usulan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD). (www.jakartapress.com)


Mengapa perlu moratorium?
1.          Pemekaran wilayah daerah yang belakangan ini begitu cepat, yang sejak 1999 hingga 2007 terdapat 173 daerah otonom baru; terdiri atas 7 provinsi, 135 kabupaten, dan 31 kota. (www.inilah.com)
2.          ada indikasi tujuan pemekaran wilayah sudah melenceng. Satu sisi, pihak yang mengajukan terlalu memaksakan kehendak tanpa mengukur kemampuan. Di sisi lain, pemerintah tak melakukan penilaian secara objektif. (www.apkasi.org)
3.          Dari data hasil audit investigatif yang diperoleh BPK tentang rendahnya kinerja keuangan daerah pemekaran baru, merupakan indikator nyata ketidakberesan proses pemekaran wilayah yang terjadi selama ini, 83% dari sekitar 148 daerah hasil pemekaran kondisi keuangannya tidak memenuhi syarat alias sangat memprihatinkan. (www.apkasi.com)
4.          kebanyakan pemekaran wilayah di daerah dijadikan komoditi politik oleh kalangan tertentu. (www.jakartaprees.com)
Jika kita kembalikan tujuan dari pemekaran suatu wilayah jelas bahwa tujuannya utamanya adalah murni sebagai wujud untuk melakukan percepatan dalam upaya mensejahterakan masyarakat.
Menurut Susilo Bambang Yudhoyono, tujuan pemekaran wilayah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui perbaikan taraf hidup, pertumbuhan dan peningkatan perekonomian daerah. (www.inilah.com)

Menurut Ginandjar, pemekaran bukan semata-mata untuk kepentingan politik, melainkan untuk menciptakan tata pemerintahan yang efektif demi kesejahteraan rakyat (www.adkasi.org)

Saat ditanya soal langkah yang akan dilakukan pemerintah apabila suatu daerah terbukti justru lebih buruk setelah dimekarkan, Presiden Yudhoyono mengatakan bahwa UU di Indonesia selain mengatur pemekaran wilayah juga mengatur penggabungan wilayah.(www.inilah.com)

Agar pemekaran daerah dapat memenuhi visi dan tujuannya, ada beberapa faktor yang dapat dijakan pedoman, sebagai berikut :
Pertama, Faktor Ekonomi. Pemekaran harus memberikan dampak pada peningkatan perkapita dan PDRB.
Kedua, Faktor Sosial Politik. Pemekaran daerah harus mendorong semakin kuatnya kohesi sosial dan politik masyarakat.
Ketiga, Faktor Kemandirian Daerah. Tujuan utama pemekaran dan otonomi pada umumnya adalah mewujudkan kemandirian daerah. Makna kemandirian itu sendiri adalah semakin kuatnya daerah dalam melepaskan diri dari ketergantungan terhadap pemerintah pusat. Jika kemandirian daerah yang dimekarkan semakin rendah, maka pemekaran dapat dikatakan gagal mencapai tujuannya.
Keempat, Faktor Organisai dan Manajemen. Pemekaran daerah harus berdampak pada peningkatan dan pertumbuhan organisasi dan manajemen daerah yang berdampak langsung pada kualitas pembangunan.
Kelima, Jangkauan Pelayanan. Dengan pemekaran seharusnya jangkauan pelayanan kepada masyarakat harus semakin efisien dan efektif karena masyarakat dapat langsung mendapatkan layanan oleh aparat setempat (di daerahnya).
Keenam, Faktor kualitas pelayanan publik. Setelah jangkauan pelayanan semakin dekat, maka kualitas pelayanan harus meningkat sejalan dengan penguatan hak otonomi yang dimiliki daerah otonom baru.
Ketujuh, Faktor tata pemerintahan yang baik (good governance). Pemekaran harus membawa efek pada perwujudan  tata pemerintahan yang bersih dan baik, bukan sebaliknya justru menyebabkan semakin suburnya korupsi.
Kedelapan, Faktor Responsiveness. Pemekaran daerah harus mendorong pemerintahan daerah yang memiliki  daya tanggap dalam merumuskan kebutuhan dan potensi daerah. (Jazuli Juwaini)

Dari kedelapan faktor diatas dapat ditarik kesimpulan bagimana kemampuan daerah dalam hal keuangan dan seberapa siap pemerintah daerah meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.
Kemudian timbul pertanyaan baru yang mungkin akan memunculkan masalah atau malah menjadi suatu solusi. Bagaimana dengan Kabupaten OKU TIMUR setelah dievaluasi apakah termasuk yang bisa eksis atau digabungkan kembali bila dianggap tidak akuntabel dalam menjalankan roda pemerintahan? Dan bila kemungkinan terburuk yang didapat akan timbul masalah-masalah baru yang butuh pemecahan sesegera mungkin.

Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Sejarah Terbentuknya
Kabupaten Ogan Komering Ulu yang mempunyai luas wilayah ± 13.661 km2 dengan penduduk pada Tahun 2003 berjumlah 1.159.719 jiwa memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat maka Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir, di Provinsi Sumatera Selatan  mengesahkan Persetujuan Terhadap Pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu Menjadi 3 (Tiga) Kabupaten Yaitu Kabupaten OKU, Kabupaten OKU Selatan, dan Kabupaten OKU Timur Di Propinsi Sumatera Selatan.
Tanggal 17 Januari 2004 Gubernur Sumatera Selatan melantik pejabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur yang menjadi tonggak sejarah dan momentum dimulainya pelaksanaan roda pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, sehingga pada tanggal ini ditetapkan menjadi Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berdasarkan Perda Nomor 30 Tahun 2007.

Kondisi saat ini (lima tahun effektif berjalannya pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 2004 – 2008)
Ada dua hal penting yang berkaitan dengan pemekaran wilayah yang berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, yaitu pertama, bagaimana pemerintah melaksanakannya, dan kedua, bagaimana dampaknya di masyarakat setelah pemekaran tersebut berjalan selama lima tahun. Untuk hal yang pertama, aspek yang dikaji adalah sejauh mana input yang diperoleh pemerintah daerah pemekaran dapat digunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya, aspek yang dievaluasi adalah keuangan pemerintah daerah dan aparatur pemerintah daerah. Kedua aspek tersebut sangat dominan pengelolaannya oleh pemerintah daerah. Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat akan sulit direalisasikan tanpa adanya keuangan dan aparatur yang melaksanakannya.


  
Sejak dua tahun terakhir dalam pembicaraan dengan bagian keuangan, ada hal yang saya rasa cukup menimbulkan tanya? setiap Perubahan Anggaran Belanja Tahunan yang selama ini dirancang untuk mengakomodir usulan-usulan kegiatan yang baru dengan ekspektasi “Anggaran Belanja Tambahan” akan tetapi saat ini menjadi bentuk kerepotan baru yaitu mencari-cari celah anggaran mana yang bisa dikurangi atau malah dihilangkan, karena Perubahan Anggaran Belanja Tahunan sama dengan effisiensi. Kas di Bendahara Umum Daerah tidak mencukupi untuk melaksanakan Anggaran Tahun Berjalan. Mengapa tidak cukup ?
Saya mencoba menelaah data keuangan yang ada dengan keterbatasan analisa dan ilmunya, membaca secara umum Laporan Realisasi keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dari Tahun 2005 s.d 2008

        Tabel 1.   Data Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur per 31 Desember 2005 s.d 2008

Jumlah Realisasi Anggaran (dalam jutaan)
2005
2006
2007
2008
Pendapatan
231.417,92
436.536,60
508.063,72
564.454,14
1.
PAD
3.225,69
10.726,44
7.596,44
11.329,51
2.
Pendapatan Transfer
207.477,29
422.261,16
500.167,28
552.124,63
3.
Lain-lain Pendapatan yang sah
20.714,94
3.549,00
300,00
1.000,00
Belanja
203.608,25
445.862,08
519.922,28
567.402,86
Pembiayaan
(26.829,04)
9.325,47
15.402,44
3.046,26
1.
Penerimaan Daerah
1.000,09
26.519,74
15.402,44
3.543,88
2.
Pengeluaran Daerah
27.829,13
17.194,27
0,00
497,62

Data diolah 2009
Dilihat dari segi penerimaan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur komposisi terbesarnya pada Pendapatan Transfer untuk tahun 2005 sebesar 89,66%, tahun 2006 sebesar 96,73%, tahun 2007 sebesar 98,45% dan tahun 2008 sebesar 97,81%.
Pendapatan Transfer meliputi pendapatan dari :
1.     Transfer Pemerintah Pusat - Dana Perimbangan
        a.     Dana Bagi Hasil Pajak
        b.     Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (Sumber Daya Alam)
        c.     Dana Alokasi Umum (DAU)
        d.     Dana Alokasi Khusus (DAK)
2.     Transfer Pemerintah Pusat Lainnya
        a.     Dana Otonomi Khusus
        b.     Dana Penyesuaian
3.     Transfer Pemerintah Provinsi
        Pendapatan Bagi Hasil Pajak
Sedangkan Pendapatan Asli Daerah hanya menyumbang Tahun 2005 sebesar 1,39%, Tahun 2006 sebesar 2,46%, Tahun 2007 sebesar 1,49% dan Tahun 2008 sebesar 2,01%.


 


 Gambar 1. Grafik Laporan Realisasi Penerimaan Pemerintah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur per 31 Desember 2005 s.d 2008.

Dari hasil pengolahan data yang ada menunjukan bahwa adanya ketergantungan yang cukup besar terhadap pusat untuk melaksanakan pembangunan.
Pembangunan infrastruktur yang begitu pesat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat masih belum diimbangi dengan kemampuan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. 

"Uang pembangunan yang seharusnya bisa langsung untuk rakyat jadi digunakan untuk pembangunan infrastruktur, ...jika terlalu besar biayanya dan keuntungannya kecil, maka tidak wajar pemekaran dilakukan. Namun di lain pihak bisa jadi dibutuhkan banyak biaya untuk pemekaran, tapi dikemudian hari daerah itu berkembang pesat," ujar Susilo Bambang Yudhoyono. (www.inilah.com)

  
Kondisi Aparatur Pemerintah Daerah

Tata pemerintahan yang baik tentu menjadi dambaan semua pihak, baik birokrat ataupun masyarakat. Birokrasi diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan keadaan yang sedang berkembang. Mutu pelayanan yang diberikan birokrasi akan sangat menentukan kepuasan pelanggan yang akan berdampak langsung pada organisasi tersebut. Saat ini banyak harapan yang ditumpukan kepada organisasi publik, agar kedepan dapat memberikan pelayanan yang maksimal.
Sebagai daerah pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berusaha untuk mewujudkan dari tujuan pemekaran daerah terutama menikatkan kulitas pelayanan publik dan memperpendek jangkauan pelayanan kepada masyarakat untuk itu selama lima tahun pertama pemekaran Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur semaksimal mungkin mewujudkan hal itu.
Diantaranya memperbanyak sarana dan prasarana kesehatan dan pendidikan, meningkatkan kualitas dan kuantitas aparatur pemerintah untuk meningkatkan mutu pelayanan, dan memperpendek jangkauan pelayanan dengan pemekaran kecamatan dari 10 Kecamatan menjadi 20 Kecamatan, Kelurahan bertambah menjadi 7 kelurahan dan desa mejadi 277 desa.

Tabel 2. Data Jumlah Kecamatan, Kelurahan, Desa dan Luas Wilayah Serta Jumlah Penduduk Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dari 2003 s.d 2009
Jenis data
Tahun 2003
Tahun 2009
Tingkat Pertumbuhan
Jumlah
Kecamatan
10
20
100%
Kelurahan
3
7
133%
Desa
189
277
46,56%
Jumlah Penduduk (Jiwa)
562.189
598.683
6,49%
Luas Wilayah (Km2)
3.370
3.370
-

Sebagai salah satu cara peningkatan pelayanan publik peraturan perundang-undangan memberikan suatu ketentuan tentang pemekaran daerah (pemekaran kecamatan, kelurahan, desa) guna mempercepat pelaksanaan pembangunan serta mendorong tercapainya kesejahteraan masyarakat. Secara sederhana, pemekaran wilayah merupakan suatu cara untuk mendekatkan aparatur pelayanan dengan masyarakat. Wilayah dan atau masyarakat yang sebelumnya tidak terjangkau oleh perhatian dan penanganan Pemerintah Daerah karena faktor geografis atau besarnya jumlah penduduk dengan pemekaran wilayah akan menjadi terjangkau dan tertangani.

Tabel 3. Data Jumlah Pegawi Negeri Sipil
No
Pegawai
Jumlah Tahun
2005
2008
1.
Struktural
988
1.951
2.
Guru
3.900
4.346
3.
Kesehatan
488
505

Jumlah
5.376
6.802

Dengan bertambahnya jumlah pegawai sebanyak 1.426 orang diharapkan semakin mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemekaran daerah harus berdampak pada peningkatan dan pertumbuhan organisasi dan manajemen daerah yang berdampak langsung pada kualitas pembangunan. Hal ini meliputi perbaikan dalam Sumber Daya Aparatur, Sumber Daya Organisasi.
Dari kondisi yang ada yaitu pembangunan yang sangat pesat dan peningkatan kualitas dan kuantitas aparatur daerah tidak diimbangi dengan kemampuan daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka bagian terbesar dari APBD berasal dari uluran tangan pemerintah pusat. Pemekaran mengharapkan dana perimbangan dari pusat ke daerah. Baik berupa, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan sebagainya. Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan, karena walau bagaimanapun kemandirian suatu daerah haruslah tetap diupayakan.

Kesimpulan
Bagaimana dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan adanya pernyataan presiden tentang kemungkinan adanya penggabungan wilayah jika suatu daerah pemekaran baru dianggap tidak mampu menjalankan fungsinya.
Dalam segala segi Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur mampu mewujudkan tujuan dari pemekaran wilayah yaitu untuk melakukan percepatan dalam upaya mensejahterakan masyarakat akan tetapi kemamdirian daerah belum tercapai, ketergantungan dana pembangunan dari pusat masih tinggi.


DAFTAR PUSTAKA

_______, (2003), Undang-Undang RI No. 37 Tahun 2003; tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan.


_______, (2005), Renstra Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Martapura.

 

_______, (2008), Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Martapura.

 

_______, (2008), Buku Kecil Pegawai, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Martapura


_______, (2009), Bupati Way Kanan: “Aturan Moratorium Pemekaran Wilayah Tepat”, www.apkasi.org.

_______,(2009), Pemekaran Wilayah Distop Selama 2009, 25 Agustus 2009, www.jakartapress.com

_______, (2009), Pemekaran Wilayah Harus Dievaluasi, 25 Agustus 2009, www.adkasi.org.

 

Juwaini, Jazuli, (2009), Pemekaran Daerah Untuk Kesejahteraan Rakyat, 25 Agustus 2009,  www.pk-sejahtera.org.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar