Kamis, 30 Januari 2014

PELAYANAN PUBLIK SYARAT BIROKRASI BERKINERJA TINGGI



Pelayanan publik pada dasarnya menyangkut aspek kehidupan yang sangat luas. Dalam kehidupan bernegara, maka pemerintah memiliki fungsi memberikan berbagai pelayanan publik yang diperlukan oleh masyarakat, mulai dari pelayanan dalam bentuk pengaturan atau pun pelayanan-pelayanan lain dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan, utlilitas, dan lainnya.
“Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundangundangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik”. (UU Nomor 25 Tahun 2009, pasal 1)

Menurut UU Nomor 25 Tahun 2009, pasal 4; Penyelenggaraan pelayanan publik berasaskan:
a.      kepentingan umum;
b.      kepastian hukum;
c.       kesamaan hak;
d.      keseimbangan hak dan kewajiban;
e.      keprofesionalan;
f.        partisipatif;
g.      persamaan perlakuan/tidak diskriminatif;
h.      keterbukaan;
i.        akuntabilitas;
j.        fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan;
k.      ketepatan waktu; dan
l.        kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan
Prinsip-prinsip Administrasi Publik :
1.    Pembagian kerja (pemerintah sebagai penyedia regulasi hingga sampai saat ini belum memiliki pesaing, atau monopolistik dalam pelayanan sipil*)

Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undangundang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. (UU Nomor 25 Tahun 2009; pasal 1 ayat 2)

2.       Wewenang (Masih tingginya penyalahgunaan wewenang, banyaknya praktik KKN, dan masih lemahnya pengawasan terhadap kinerja aparatur negara*)
Guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik diperlukan pembina dan penanggung jawab.
Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dari penanggung jawab. (UU Nomor 25 Tahun 2009; pasal 6, ayat 1 & 3)

3.      Disiplin (Dalam pengurusan izin usaha, Indonesia memang baru berhasil memangkas waktu pengurusan perizinan dari 155 hari menjadi 97 hari atau hampir sama dengan Timor Leste. Pada hal di Malaysia dan Thailand cuma sekitar 30 hari, Singapura 6 hari*)
Menurut UU Nomor 25 Tahun 2009, pasal 21; Komponen standar pelayanan sekurang-kurangnya meliputi:
a.      dasar hukum;
b.      persyaratan;21 -
c.       sistem, mekanisme, dan prosedur;
d.      jangka waktu penyelesaian;
e.      biaya/tarif;
f.        produk pelayanan;
g.      sarana, prasarana, dan/atau fasilitas;
h.      kompetensi pelaksana;
i.        pengawasan internal;
j.        penanganan pengaduan, saran, dan masukan;
k.      jumlah pelaksana;
l.    jaminan pelayanan yang memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan;
m.    jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya, dan risiko keraguraguan; dan
n.      evaluasi kinerja pelaksana.

4.      Kesatuan Komando (Pernyataan itu disampaikan Sayuti Asyathri dari Franksi FAN DPR RI, dan Ketua Panitia Khusus RUU Pelayanan Publik, saat meminta dukungan dari publik agar RUU Pelayanan Publik dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang Pelayanan Publik*)

5.    Kesatuan Arah (negara kita hingga saat ini belum memiliki grand design seperti apa pelayanan publik belum jelas*)

Ditetapkannya UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 112; TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5038; Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2009

6.  Mengalahkan kepentingan individu untuk kepentingan umum (Sebagai pejabat publik, mereka pun tidak bisa berperilaku seenaknya seolah-olah lembaga yang bersangkutan miliknya sendiri, atau kelompoknya*)

7. Pemberian Upah (Merupakan hal yang wajar terjadi apabila pencetusan pembentukan kelembagaan pelayanan baru di daerah langsung mendapat dukungan dan atau menerima penolakan/tantangan dari pihak-pihak yang berkepentingan, dalam hal ini dari dinas/kantor/badan yang memiliki tugas pemberian pelayanan kepada masyarakat, dikarenakan haknya untuk memberikan pelayanan yang notabene menjadi salah satu sumber pendapatannya menjadi terganggu*)

8.  Pemusatan (masyarakat telah menyerahkan mandat atau wewenang kepada pemerintah untuk memberikan “keteraturan pelayanan publik” bagi setiap warganya*)

9.  Rentang Kendali (lembaga pelayanan yang akan dibentuk, yang secara langsung memengaruhi pelaksanaan tugas koordinasi oleh lembaga pelayanan dengan para stakeholders yang terkait, terutama dengan dinas teknis, yang akan menjadi lebih mudah karena tidak adanya halangan psikologis yang diakibatkan oleh perbedaan eselonisasi antara mereka*).

10. Tata Tertib (Walaupun pemerintah sejak tahun 1998 telah menggulirkan kurang lebih limabelas kebijakan peningkatan kualitas pelayanan publik, tetapi praktiknya hanya sebatas himbauan tanpa dibarengi dengan sanksi kepada setiap Pemerintah Kabupaten/Kota*)

11.    Keadilan
1.  Kepastian memperoleh pelayanan jasa publik (public service) dan layanan sipil (civil service) yang cepat, tepat, adil, dan terjangkau*
2. Publik berhak menilai apakah kesenjangan antara pelayanan yang diberikan atau diharapkan publik (expected service) dengan pelayanan yang dirasakan oleh penerima layanan (percieved service) telah sesuai. Jika muncul “gap” (kesenjangan) tentu publik berhak melakukan tuntutan (klaim) kepada penyedia layanan*

12.    Stabilitas pada jabatan personal
1.    Pembiaran pemerintah terhadap pelayanan publik yang tidak berkualitas, atau hanya mementingkan kepentingan politik, kenyamanan pada rakyat terabaikan*
2.    Ditinjau dari perspektif persoalan filosofis dalam kehidupan (philosophy of life) terabainya perhatian pemerintah terhadap pelayanan publik, dan membiarkan pelayanan publik tidak teratur demi kepentingan politik sesaat, merupakan keniscayaan musnahnya “kontrak sosial” antara negara (state) dan masyarakat warga (civil society)*

13.   Inisiatif (Payung hukum kelembagaan ini tentu saja berkaitan dengan keberlangsungan (sustainability) dan keberadaan (eksistensi) lembaga pelayanan terpadu di daerah. Pembentukan lembaga pelayanan terpadu yang didasarkan pada peraturan daerah jelas menunjukkan adanya dukungan dari wakil-wakil rakyat (DPRD) terhadap eksekutif*).

14.   Rasa persatuan (Jika pemerintah tidak sanggup menjalankan kewajibannya memenuhi hak-hak rakyat berupa pelayanan publik yang berkualitas, maka dikategorikan pemerintah tersebut gagal menjalankan visi dan misinya. Rakyat menjadi korban pendirian pemerintahan, mungkin akan berpikir dengan atau tanpa pemerintah rakyat dapat berjuang sendiri untuk hidupnya*)

Mengapa terjadi masalah;
1.         Sejak Indonesia merdeka, kita belum pernah tahu seperti apa sesungguhnya pelayanan yang akan diterima rakyat sebagai warga negara dan bagaimana seharusnya pemerintah menyelenggarakan pelayanan publik*
2.   Dilihat dari sisi sumber daya manusianya, kelemahan utamanya adalah berkaitan dengan profesionalisme, kompetensi, empathy dan etika.
3.     Dilihat dari sisi kelembagaan, kelemahan utama terletak pada disain organisasi yang tidak dirancang khusus dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat, penuh dengan hirarki yang membuat pelayanan menjadi berbelit-belit (birokratis), dan tidak terkoordinasi.
Faktor-faktor yang menunjang kinerja organisasi; Adanya UU Pelayanan Publik (sebagai menjadi salah satu penentu sebagai wujud nyata dari kewajiban negara kepada warganya) & Profesionalisme Apparatur; Sekali lagi, apparatur harus sadar bahwa masyarakat telah mempercayakannya sebagai pelayan, apparatur adalah orang-orang yang memiliki sopan santun, harga diri, sifat jujur, cerdas, bijak, dan bijaksana, serta tidak melakukan “kebohongan publik” dengan sifat “melayani, bukan dilayani”*

pengertian profesionalisme adalah merupakan bidang pekerjaan yang dilandasi pengetahuan, kemampuan, keterampilan dan keahlian tertentu dibidang pengelolaan dan pelayanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sehingga mempunyai kompetensi. Sedangkan seorang profesional adalah seseorang yang menekuni suatu pekerjaan atau kegiatan harus dilaksanakan sebaik mungkin sesuai profesinya yang mengacu pada aturan-aturan atau kode etik yang berlaku sehingga hasil maksimal dapat dicapai.

Profesionalisme pegawai dibangun melalui penguasaan kompetensi-kompetensi yang secara nyata diperlukan dalam menyelesaikan pekerjaan. profesionalisme pegawai harus memiliki :
1.         Kompetensi Profesionalisme
         Memiliki pengetahuan yang luas mengenai bidang tugas yang diemban.
2.         Kompetensi Personal
         Memiliki sikap dan kepribadian yang mantap
2.         Kompetensi Sosial
         Menunjukan kemampuan berkomunikasi dengan orang lain atau masyarakat
3. Kemampuan dalam memberikan layanan kemanusiaan, yang mengutamakan nilai kemanusiaan dari pada benda atau material.

Upaya meningkatkan kualitas pelayanan tidak hanya ditempuh melalui Undang-undang sebagaimana tersebut di atas, tetapi juga melalui peningkatan kemampuan aparat dalam memberikan pelayanan.  Upaya ini dilakukan dengan cara memberikan berbagai materi mengenai manajemen pelayanan dalam diklat-diklat struktural pada berbagai tingkatan.
Konseksuensinya, pemerintah dituntut untuk lebih mampu memberikan pelayanan yang lebih berkualitas, dalam arti lebih berorientasi kepada aspirasi masyarakat, lebih efisien, efektif dan bertanggung jawab (accountable).
Model penerapan prinsip-prinsip administrasi publik yang efektif untuk dilaksanakan sebagai solusinya;
Model penerapan dapat dibuat sebagai solusinya adalah gabungan dari penerapan Old Public Administration, New Public Management dan New Public Service

Old Public Administration (OPA)
         Pelayanan publik berlandaskan pada moral yang baik.
         Mengutamakan prosedur birokrasi formal dalam manajemen dan pelayanan publik.
         Pentingnya efisiensi dalam organisasi publik

New Public Management (NPM)
         Penerapan prinsip “good governance”.
         Fokus sistem anggaran pada kinerja dan hasil.
         Menggagas konsep  “citizens charter”.
         Mengenalkan konsep Reinventing Government.

New Public Service (NPS)
   Mempunyai prinsip “Governmet shouldn’t be run like a business, it should be run like a democracy”.
       Administrator Publik lebih banyak mendengar daripada berkata (More listening than telling) dan lebih banyak melayani daripada mengarahkan (More serving than steering).
        Akuntabilitas dan transparansi mengiringi responsibilitas pemerintah dalam pelayanan publik.
         Pola pikir bahwa pelayanan kepada masyarakat adalah hal yang wajib bagi Pemerintah

DAFTAR PUSTAKA

 

_______, (2009), UU Nomor 25 Tahun 2009; Tentang Pelayanan Publik, LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 112; TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5038, Jakarta.

 

_______, (2009), Pelayanan Publik, Syarat Birokrsi Berkinerja Tinggi, www.ombudsman-asahan.go.id, Asahan.


Mohamad, Ismail, (2009), Pelayanan Publik Dalam Era Desentralisasi, Lembaga Administrasi Negara, Jakarta.

BATAS USIA PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL


Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30N.7-3199  tanggal l7 Januari 2014 Perihal  : Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil


1. Berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor. Bl4SlM.PAN-RB/O1 12014 tanggal 3 Januari 2014 perihal Tindak Lanjut Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, sambil menunggu ditetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur  Sipil Negara, ditentukan bahwa:

1) Jabatan Aparatur Sipil Negara terdiri atas:
a) Jabatan Administrasi;
b) Jabatan Fungsional; dan
c) Jabatan Pimpinan Tinggi.

2) Jabatan Administrasi terdiri atas:
a) Jabatan Administrator;
b) Jabatan Pengawas; dan
c) Jabatan Pelaksana.

3) Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas:
a) Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
b) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan
c) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

b. Dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun, yaitu:

1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
2) 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan
3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

c. Dalam Pasal 131 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukan bahwa pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan Pegawai Negeri Sipil dilakukan penyetaraan:

1) jabatan eselon la Kepala lembaga pemerintah nonkementerian setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama;
2) jabatan eselon la dan eselon lb setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya;
3) jabatan eselon ll setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;
4) jabatan eselon lll setara dengan Jabatan Administrator;
5) jabatan eselon lV setara dengan Jabatan Pengawas; dan
6) jabatan eselon V dan fungsional umum setara dengan Jabatan Pelaksana.

2. Berdasarkan ketentuan tersebut, pada saat mulai berlakunya Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 (15 Januari 2014) maka :

a. Batas usia pensiun Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon ll) adalah 60 (enam puluh) tahun tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.

b. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon I dan eselon ll) belum berusia 60 (enam puluh) tahun tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) apabila tidak diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 60 (enam puluh) tahun;
2) apabila telah diberhentikan dari jabatannya, maka batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun;
3) apabila telah diberhentikan dari jabatannya dan usianya lebih dari 58 (lima puluh delapan) tahun, maka diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan pemberhentian dari jabatannya.

c. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dan angka 2) telah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun atau lebih dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali;

2) apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.
 
Contoh:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 3 Maret 1956. Pada saat ini yang bersangkutan masih menduduki jabatan Kepala Dinas Pendidikan di Kota Bekasi dan telah ditetapkan pemberhentiannya dengan keputusan Presiden yang berlaku terhitung mulai akhir Maret 2014.
Dalam hal demikian, apabila yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentiannya dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali.
 
Apabila yang bersangkutan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.

d. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pimpinan Tinggi Madya, dan Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai jabatan struktural eselon I dan eselon ll) dan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:

1) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun telah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun atau lebih, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung
mulai akhir bulan berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
 
2) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58 (lima puluh delapan) tahun dan yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun.
 
3) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun belum berusia 58 (lima puluh delapan) tahun, dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Contoh 1:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 12 Juli 1956, sebelumnya menduduki jabatan Kepala Biro Kepegawaian di Kementerian Sosial. Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan Juli 2014.

Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun telah berusia 58 (lima puluh delapan) tahun, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai akhir bulan Juli 2014 dan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.
 
Contoh 2:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal I April 1957, sebelumnya menduduki jabatan Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan April 2014.

Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun, maka yang bersangkutan ditugaskan kembali dan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun.
 
Contoh 3:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 22 Maret 1957, sebelumnya menduduki jabatan Asisten Deputi ll di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan Maret 2014.
 
Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun berusia 57 (lima puluh tujuh) tahun maka yang bersangkutan ditugaskan kembali. Apabila yang bersangkutan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
e. Batas usia pensiun Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan fungsional umum) adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
 
f. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan jabatan fungsional umum) belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun, tetapi keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan karena mencapai batas usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun dan pemberhentiannya ditetapkan berlaku terhitung mulai akhir Januari 2014 dan seterusnya, berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
1) apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan baik yang sudah diterima maupun yang belum diterima oleh yang bersangkutan dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali; dan
 
2) apabila keputusan pemberhentiannya telah ditetapkan, baik yang sudah diterima oleh yang bersangkutan tetapi tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak
bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan(apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.
 
Contoh :
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 2 Januari 1958. Pada saat ini yang bersangkutan masih menduduki jabatan Kepala Bagian Keuangan di Kota Yogyakarta dan telah ditetapkan keputusan pemberhentiannya oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara terhitung mulai akhir Januari 2014.
 
Dalam hal demikian, apabila yang bersangkutan masih bersedia melaksanakan tugas, maka keputusan pemberhentian dan kenaikan pangkat pengabdiannya (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) ditinjau kembali.
 
Apabila yang bersangkutan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas, maka mengajukan surat pernyataan tidak bersedia lagi melaksanakan tugas secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina
Kepegawaian, dan keputusan pemberhentian serta pemberian kenaikan pangkat pengabdiannya yang sudah ditetapkan (apabila mendapat kenaikan pangkat pengabdian) tetap berlaku.

g. Dalam hal terdapat Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai pejabat struktural eselon lll ke bawah dan fungsional umum), sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
 
1) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka ditugaskan kembali dengan ketentuan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun.
 
2) apabila pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun dan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri secara tertulis bermaterai kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
Contoh:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 16 Januari 1958, sebelumnya menduduki jabatan Pengagenda Surat di Kementerian Perindustrian. Pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun yang akan berakhir pada bulan Januari 2014.
 
Dalam hal demikian, karena pada saat berakhirnya masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun telah mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun dan masih bersedia melaksanakan tugas, maka yang bersangkutan ditugaskan kembali dan tidak berhak lagi mengajukan masa bebas tugas atau masa persiapan pensiun pada saat akan mencapai batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun
 
Apabila yang bersangkutan tidak bersedia melaksanakan tugas kembali, maka mengajukan permohonan berhenti atas permintaan sendiri kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Keputusan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
 
h. Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional yang tidak ada perpanjangan batas usia pensiunnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 
i. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh pihak yang berwajib karena menjadi tersangka tindak pidana dan belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2013, maka batas usia pensiunnya 58 (lima puluh delapan) tahun.
Contoh:
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 10 Mei 1958, pada saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri karena ditahan oleh pihak yang berwajib sejak 5 Juni 2013 dan sampai dengan Januari 2014 yang bersangkutan masih menjalani pemberhentian sementara karena belum ada putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan batas usia pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
 
j. Dalam hal terdapat Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dari jabatan organik karena diangkat sebagai Pejabat Negara atau Kepala Desa, dan belum berusia 56 (lima puluh enam) tahun pada Desember 2013, maka batas usia pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.
 
Contoh :
Seorang Pegawai Negeri Sipil lahir pada tanggal 5 Januari 1958, pada saat ini yang bersangkutan sebagai pejabat negara. Dalam hal demikian, maka yang bersangkutan batas usia pensiunnya adalah 58 (lima puluh delapan) tahun.

k. Batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan lain yang ditentukan Undang-Undang (antara lain Guru, Dosen, Jaksa, dan Panitera), dinyatakan tetap berlaku.