Rabu, 29 Januari 2014

KONDISI DAERAH PEMEKARAN KABUPATEN OGAN KOMERING ULU TIMUR

MORATORIUM Pemekaran Wilayah dalam rangka evaluasi secara menyeluruh terhadap Daerah Otonom Baru (DOB).

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah sepakat untuk melakukan jeda atau penghentian (moratorium) sementara pemekaran wilayah, guna melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keputusan pemekaran wilayah yang telah berjalan selama ini. (www.inilah.com)

Pemekaran suatu wilayah didasarkan semangat otonomi daerah dan desentralisasi, dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 129 Tahun 2000 adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kini sudah diganti dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Untuk itu PP Nomor 129/2000 direvisi dengan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Dan berdasarkan PP 129 Tahun 2000  disebutkan tujuan pemekaran daerah yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui:
1.     peningkatan pelayanan kepada masyarakat;
2.     percepatan pertumbuhan kehidupan demokrasi;
3.     percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah;
4.     percepatan pengelolaan potensi daerah;
5.     peningkatan keamanan dan ketertiban; dan
6.     peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
Setelah begitu banyak pemekaran daerah sejak diberlakukannya PP Nomor 129 Tahun 2000 kemudian pemerintah melakukan penghentian sementara (moratorium) ada apa?
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Depdagri Saut Situmorang mengungkapkan, hingga pertengahan tahun 2008 lalu terdapat 17 permohonan pemekaran wilayah yang menumpuk di Dedagri. Termasuk di dalamnya beberapa usulan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD). (www.jakartapress.com)


Mengapa perlu moratorium?
1.          Pemekaran wilayah daerah yang belakangan ini begitu cepat, yang sejak 1999 hingga 2007 terdapat 173 daerah otonom baru; terdiri atas 7 provinsi, 135 kabupaten, dan 31 kota. (www.inilah.com)
2.          ada indikasi tujuan pemekaran wilayah sudah melenceng. Satu sisi, pihak yang mengajukan terlalu memaksakan kehendak tanpa mengukur kemampuan. Di sisi lain, pemerintah tak melakukan penilaian secara objektif. (www.apkasi.org)
3.          Dari data hasil audit investigatif yang diperoleh BPK tentang rendahnya kinerja keuangan daerah pemekaran baru, merupakan indikator nyata ketidakberesan proses pemekaran wilayah yang terjadi selama ini, 83% dari sekitar 148 daerah hasil pemekaran kondisi keuangannya tidak memenuhi syarat alias sangat memprihatinkan. (www.apkasi.com)
4.          kebanyakan pemekaran wilayah di daerah dijadikan komoditi politik oleh kalangan tertentu. (www.jakartaprees.com)
Jika kita kembalikan tujuan dari pemekaran suatu wilayah jelas bahwa tujuannya utamanya adalah murni sebagai wujud untuk melakukan percepatan dalam upaya mensejahterakan masyarakat.
Menurut Susilo Bambang Yudhoyono, tujuan pemekaran wilayah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui perbaikan taraf hidup, pertumbuhan dan peningkatan perekonomian daerah. (www.inilah.com)

Menurut Ginandjar, pemekaran bukan semata-mata untuk kepentingan politik, melainkan untuk menciptakan tata pemerintahan yang efektif demi kesejahteraan rakyat (www.adkasi.org)

Saat ditanya soal langkah yang akan dilakukan pemerintah apabila suatu daerah terbukti justru lebih buruk setelah dimekarkan, Presiden Yudhoyono mengatakan bahwa UU di Indonesia selain mengatur pemekaran wilayah juga mengatur penggabungan wilayah.(www.inilah.com)

Agar pemekaran daerah dapat memenuhi visi dan tujuannya, ada beberapa faktor yang dapat dijakan pedoman, sebagai berikut :
Pertama, Faktor Ekonomi. Pemekaran harus memberikan dampak pada peningkatan perkapita dan PDRB.
Kedua, Faktor Sosial Politik. Pemekaran daerah harus mendorong semakin kuatnya kohesi sosial dan politik masyarakat.
Ketiga, Faktor Kemandirian Daerah. Tujuan utama pemekaran dan otonomi pada umumnya adalah mewujudkan kemandirian daerah. Makna kemandirian itu sendiri adalah semakin kuatnya daerah dalam melepaskan diri dari ketergantungan terhadap pemerintah pusat. Jika kemandirian daerah yang dimekarkan semakin rendah, maka pemekaran dapat dikatakan gagal mencapai tujuannya.
Keempat, Faktor Organisai dan Manajemen. Pemekaran daerah harus berdampak pada peningkatan dan pertumbuhan organisasi dan manajemen daerah yang berdampak langsung pada kualitas pembangunan.
Kelima, Jangkauan Pelayanan. Dengan pemekaran seharusnya jangkauan pelayanan kepada masyarakat harus semakin efisien dan efektif karena masyarakat dapat langsung mendapatkan layanan oleh aparat setempat (di daerahnya).
Keenam, Faktor kualitas pelayanan publik. Setelah jangkauan pelayanan semakin dekat, maka kualitas pelayanan harus meningkat sejalan dengan penguatan hak otonomi yang dimiliki daerah otonom baru.
Ketujuh, Faktor tata pemerintahan yang baik (good governance). Pemekaran harus membawa efek pada perwujudan  tata pemerintahan yang bersih dan baik, bukan sebaliknya justru menyebabkan semakin suburnya korupsi.
Kedelapan, Faktor Responsiveness. Pemekaran daerah harus mendorong pemerintahan daerah yang memiliki  daya tanggap dalam merumuskan kebutuhan dan potensi daerah. (Jazuli Juwaini)

Dari kedelapan faktor diatas dapat ditarik kesimpulan bagimana kemampuan daerah dalam hal keuangan dan seberapa siap pemerintah daerah meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.
Kemudian timbul pertanyaan baru yang mungkin akan memunculkan masalah atau malah menjadi suatu solusi. Bagaimana dengan Kabupaten OKU TIMUR setelah dievaluasi apakah termasuk yang bisa eksis atau digabungkan kembali bila dianggap tidak akuntabel dalam menjalankan roda pemerintahan? Dan bila kemungkinan terburuk yang didapat akan timbul masalah-masalah baru yang butuh pemecahan sesegera mungkin.

Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Sejarah Terbentuknya
Kabupaten Ogan Komering Ulu yang mempunyai luas wilayah ± 13.661 km2 dengan penduduk pada Tahun 2003 berjumlah 1.159.719 jiwa memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat maka Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, dan Kabupaten Ogan Ilir, di Provinsi Sumatera Selatan  mengesahkan Persetujuan Terhadap Pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu Menjadi 3 (Tiga) Kabupaten Yaitu Kabupaten OKU, Kabupaten OKU Selatan, dan Kabupaten OKU Timur Di Propinsi Sumatera Selatan.
Tanggal 17 Januari 2004 Gubernur Sumatera Selatan melantik pejabat Bupati Ogan Komering Ulu Timur yang menjadi tonggak sejarah dan momentum dimulainya pelaksanaan roda pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, sehingga pada tanggal ini ditetapkan menjadi Hari Jadi Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berdasarkan Perda Nomor 30 Tahun 2007.

Kondisi saat ini (lima tahun effektif berjalannya pemerintahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur 2004 – 2008)
Ada dua hal penting yang berkaitan dengan pemekaran wilayah yang berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, yaitu pertama, bagaimana pemerintah melaksanakannya, dan kedua, bagaimana dampaknya di masyarakat setelah pemekaran tersebut berjalan selama lima tahun. Untuk hal yang pertama, aspek yang dikaji adalah sejauh mana input yang diperoleh pemerintah daerah pemekaran dapat digunakan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya, aspek yang dievaluasi adalah keuangan pemerintah daerah dan aparatur pemerintah daerah. Kedua aspek tersebut sangat dominan pengelolaannya oleh pemerintah daerah. Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat akan sulit direalisasikan tanpa adanya keuangan dan aparatur yang melaksanakannya.


  
Sejak dua tahun terakhir dalam pembicaraan dengan bagian keuangan, ada hal yang saya rasa cukup menimbulkan tanya? setiap Perubahan Anggaran Belanja Tahunan yang selama ini dirancang untuk mengakomodir usulan-usulan kegiatan yang baru dengan ekspektasi “Anggaran Belanja Tambahan” akan tetapi saat ini menjadi bentuk kerepotan baru yaitu mencari-cari celah anggaran mana yang bisa dikurangi atau malah dihilangkan, karena Perubahan Anggaran Belanja Tahunan sama dengan effisiensi. Kas di Bendahara Umum Daerah tidak mencukupi untuk melaksanakan Anggaran Tahun Berjalan. Mengapa tidak cukup ?
Saya mencoba menelaah data keuangan yang ada dengan keterbatasan analisa dan ilmunya, membaca secara umum Laporan Realisasi keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dari Tahun 2005 s.d 2008

        Tabel 1.   Data Laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur per 31 Desember 2005 s.d 2008

Jumlah Realisasi Anggaran (dalam jutaan)
2005
2006
2007
2008
Pendapatan
231.417,92
436.536,60
508.063,72
564.454,14
1.
PAD
3.225,69
10.726,44
7.596,44
11.329,51
2.
Pendapatan Transfer
207.477,29
422.261,16
500.167,28
552.124,63
3.
Lain-lain Pendapatan yang sah
20.714,94
3.549,00
300,00
1.000,00
Belanja
203.608,25
445.862,08
519.922,28
567.402,86
Pembiayaan
(26.829,04)
9.325,47
15.402,44
3.046,26
1.
Penerimaan Daerah
1.000,09
26.519,74
15.402,44
3.543,88
2.
Pengeluaran Daerah
27.829,13
17.194,27
0,00
497,62

Data diolah 2009
Dilihat dari segi penerimaan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur komposisi terbesarnya pada Pendapatan Transfer untuk tahun 2005 sebesar 89,66%, tahun 2006 sebesar 96,73%, tahun 2007 sebesar 98,45% dan tahun 2008 sebesar 97,81%.
Pendapatan Transfer meliputi pendapatan dari :
1.     Transfer Pemerintah Pusat - Dana Perimbangan
        a.     Dana Bagi Hasil Pajak
        b.     Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (Sumber Daya Alam)
        c.     Dana Alokasi Umum (DAU)
        d.     Dana Alokasi Khusus (DAK)
2.     Transfer Pemerintah Pusat Lainnya
        a.     Dana Otonomi Khusus
        b.     Dana Penyesuaian
3.     Transfer Pemerintah Provinsi
        Pendapatan Bagi Hasil Pajak
Sedangkan Pendapatan Asli Daerah hanya menyumbang Tahun 2005 sebesar 1,39%, Tahun 2006 sebesar 2,46%, Tahun 2007 sebesar 1,49% dan Tahun 2008 sebesar 2,01%.


 


 Gambar 1. Grafik Laporan Realisasi Penerimaan Pemerintah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur per 31 Desember 2005 s.d 2008.

Dari hasil pengolahan data yang ada menunjukan bahwa adanya ketergantungan yang cukup besar terhadap pusat untuk melaksanakan pembangunan.
Pembangunan infrastruktur yang begitu pesat di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat masih belum diimbangi dengan kemampuan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. 

"Uang pembangunan yang seharusnya bisa langsung untuk rakyat jadi digunakan untuk pembangunan infrastruktur, ...jika terlalu besar biayanya dan keuntungannya kecil, maka tidak wajar pemekaran dilakukan. Namun di lain pihak bisa jadi dibutuhkan banyak biaya untuk pemekaran, tapi dikemudian hari daerah itu berkembang pesat," ujar Susilo Bambang Yudhoyono. (www.inilah.com)

  
Kondisi Aparatur Pemerintah Daerah

Tata pemerintahan yang baik tentu menjadi dambaan semua pihak, baik birokrat ataupun masyarakat. Birokrasi diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan keadaan yang sedang berkembang. Mutu pelayanan yang diberikan birokrasi akan sangat menentukan kepuasan pelanggan yang akan berdampak langsung pada organisasi tersebut. Saat ini banyak harapan yang ditumpukan kepada organisasi publik, agar kedepan dapat memberikan pelayanan yang maksimal.
Sebagai daerah pemekaran Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur berusaha untuk mewujudkan dari tujuan pemekaran daerah terutama menikatkan kulitas pelayanan publik dan memperpendek jangkauan pelayanan kepada masyarakat untuk itu selama lima tahun pertama pemekaran Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur semaksimal mungkin mewujudkan hal itu.
Diantaranya memperbanyak sarana dan prasarana kesehatan dan pendidikan, meningkatkan kualitas dan kuantitas aparatur pemerintah untuk meningkatkan mutu pelayanan, dan memperpendek jangkauan pelayanan dengan pemekaran kecamatan dari 10 Kecamatan menjadi 20 Kecamatan, Kelurahan bertambah menjadi 7 kelurahan dan desa mejadi 277 desa.

Tabel 2. Data Jumlah Kecamatan, Kelurahan, Desa dan Luas Wilayah Serta Jumlah Penduduk Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dari 2003 s.d 2009
Jenis data
Tahun 2003
Tahun 2009
Tingkat Pertumbuhan
Jumlah
Kecamatan
10
20
100%
Kelurahan
3
7
133%
Desa
189
277
46,56%
Jumlah Penduduk (Jiwa)
562.189
598.683
6,49%
Luas Wilayah (Km2)
3.370
3.370
-

Sebagai salah satu cara peningkatan pelayanan publik peraturan perundang-undangan memberikan suatu ketentuan tentang pemekaran daerah (pemekaran kecamatan, kelurahan, desa) guna mempercepat pelaksanaan pembangunan serta mendorong tercapainya kesejahteraan masyarakat. Secara sederhana, pemekaran wilayah merupakan suatu cara untuk mendekatkan aparatur pelayanan dengan masyarakat. Wilayah dan atau masyarakat yang sebelumnya tidak terjangkau oleh perhatian dan penanganan Pemerintah Daerah karena faktor geografis atau besarnya jumlah penduduk dengan pemekaran wilayah akan menjadi terjangkau dan tertangani.

Tabel 3. Data Jumlah Pegawi Negeri Sipil
No
Pegawai
Jumlah Tahun
2005
2008
1.
Struktural
988
1.951
2.
Guru
3.900
4.346
3.
Kesehatan
488
505

Jumlah
5.376
6.802

Dengan bertambahnya jumlah pegawai sebanyak 1.426 orang diharapkan semakin mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pemekaran daerah harus berdampak pada peningkatan dan pertumbuhan organisasi dan manajemen daerah yang berdampak langsung pada kualitas pembangunan. Hal ini meliputi perbaikan dalam Sumber Daya Aparatur, Sumber Daya Organisasi.
Dari kondisi yang ada yaitu pembangunan yang sangat pesat dan peningkatan kualitas dan kuantitas aparatur daerah tidak diimbangi dengan kemampuan daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka bagian terbesar dari APBD berasal dari uluran tangan pemerintah pusat. Pemekaran mengharapkan dana perimbangan dari pusat ke daerah. Baik berupa, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan sebagainya. Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan, karena walau bagaimanapun kemandirian suatu daerah haruslah tetap diupayakan.

Kesimpulan
Bagaimana dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan adanya pernyataan presiden tentang kemungkinan adanya penggabungan wilayah jika suatu daerah pemekaran baru dianggap tidak mampu menjalankan fungsinya.
Dalam segala segi Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur mampu mewujudkan tujuan dari pemekaran wilayah yaitu untuk melakukan percepatan dalam upaya mensejahterakan masyarakat akan tetapi kemamdirian daerah belum tercapai, ketergantungan dana pembangunan dari pusat masih tinggi.


DAFTAR PUSTAKA

_______, (2003), Undang-Undang RI No. 37 Tahun 2003; tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan.


_______, (2005), Renstra Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Martapura.

 

_______, (2008), Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Martapura.

 

_______, (2008), Buku Kecil Pegawai, Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Martapura


_______, (2009), Bupati Way Kanan: “Aturan Moratorium Pemekaran Wilayah Tepat”, www.apkasi.org.

_______,(2009), Pemekaran Wilayah Distop Selama 2009, 25 Agustus 2009, www.jakartapress.com

_______, (2009), Pemekaran Wilayah Harus Dievaluasi, 25 Agustus 2009, www.adkasi.org.

 

Juwaini, Jazuli, (2009), Pemekaran Daerah Untuk Kesejahteraan Rakyat, 25 Agustus 2009,  www.pk-sejahtera.org.

Senin, 20 Januari 2014

KONSEPSI REFORMASI BIROKRASI INDONESIA





PENDAHULUAN
KONSEP BIROKRASI
            Istilah Birokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “bureau” yang diartikan meja tulis, tempat para pejabat bekerja, dan ditambahkan aturan. Albrow, menjelaskan istilah ini kemudian mengalami translasi sehingga menjadi “bereucracy”.
            MAX WEBER, Birokrasi adalah cara mewujudkan kekuasaan “legal-rasional” dalam bentuk institusi. Birokrasi memainkan peranan penting dalam memerintah dan mengendalikan masyarakat modern. Birokrasi dapat dijalankan dalam semua jenis tugas pemerintahan karena birokrasi mempunyai keunggulan efisiensi, stabilitas dan rasionalitas.
            MICHEL CROZIER, Pemerintahan oleh sejumlah biro, yaitu pemerintahan oleh sejumlah departemen negara yang diisi oleh staf yang ditunjuk dan bukan dipilih atau diorganisasikan secara hirarkis dan keberadaannya bergantung pada otoritas yang mutlak.
            Berdasarkan difinisi birokrasi diatas maka dapat dikatakan bahwa Birokrasi adalah merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan tugas pelayanan pemerintahan baik ditingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Tujuan utama pembentukan sturktur birokrasi adalah agar suatu organisasi dapat berjalan secara rasional, sehingga efektif dan efisien. Akan tetapi kenyataan empirik menunjukan bahwa penyelenggaraan pemerintahan justru terjadi sebaliknya. Persepsi yang mengemuka ketika terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh birokrasi ialah : (1) tidak disiplin dalam penggunaan waktu untuk menyelesaikan urusan, (2) berbelit-belit dalam proses suatu urusan, (3) terjadinya pemborosan yang dilakukan dalam setiap kegiatan dan aktivitas.


Budaya Birokrasi Tradisional Indonesia: Patrimonial dan Kolonial
Sistem Birokrasi Patrimonial, merupakan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang paling awal dikenal oleh masyarakat tradisional, baik dilingkungan agraris maupun maritim. Adanya dua formasi kerajaan atau negara yang melahirkan formasi birokrasi kerjaaan yaitu kerajaan maritim (maritim state) seperti Sriwijaya; dan kerajaan agraris (agraris state) atau kerjaaan pedalaman (inland state) seperti Mataram Lama, Majapahit dan Mataram Islam.
            Sistem Birokrasi Kolonial, konsep pemerintahan adalah hasil rekayasa sosial penguasa kolonial dengan membentuk birokrasi apolitis, terinsulasi dari rakyat, yang dipimpin oleh elite tradisional yang disebut priyayi. Penguasa kolonial dengan cara penguasaanya yang secara tidak langsung atau indirect rule, memakai elite birokrat pribumi sebagai perantaranya dalam memerintah. Pertimbangan dipakainya pemerintahan tidak langsung (inderect ruler) adalah :
a.           pada umumnya apabila golongan priyayi yang memerintah langsung terhadap rakyatnya akan lebih ditaati dibandingkan dengan orang asing.
b.          Asas dagang yang dipegang teguh VOC menjadikanya mencari alternatif yang paling mudah dan murah, yaitu mempekerjakan pejabat pribumi daripada harus mendatangkan orang-orang belanda.
c.           Merupakan usaha membelokkan loyalitas para pejabat pribumi dari semula terhadap raja mereka kepada Belanda sebagai majikan baru, diharapkan dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi kekuasaan raja Jawa.

Konsep Birokrasi Moderen
Pendekatan birokrasi dalam studi administrasi dipelopori oleh MAX WEBER, yang dikenal sebagai bapak sosiologi modern dan mengembangakan konsep birokrasi modern. Konsep birokrasi ideal weber ada 7 yaitu :
1.  Spesialisasi pekerjaan, yaitu semua pekerjaan dilakukan dalam kesederhanaan, rutinitas dan mendefinisikan tugas dengan baik.
2.    Hirarki kewenangan yang jelas yaitu sebuah struktur multi tingkat yang formal, dengan posisi hirarki atau jabatan, yang memastikan bahwa setiap jabatan yang lebih rendah berada di bawah supervisi dan kontrol dari yang lebih tinggi.
3.  Formalisasi yang tinggi, yaitu semua anggota organisasi diseleksi dalam basis kualifikasi yang didemonstrasikan dengan pelatihan, pendidikan atau latihan formal.
4.  Pengambilan keputusan mengenai penempatan pegawai yang didasarkan atas kemampuan, yaitu keputusan tentang seleksi dan promosi didasarkan atas kualifikasi teknis, kemampuan dan prestasi para calon.
5.   Bersifat tidak pribadi (impersonalitas), yaitu sanksi-sanksi yang diterapkan secara seragam dan tanpa perasaan pribadi untuk menghindari keterlibatan dengan kepribadian individual dan preferensi pribadi para anggota.
6.     Jejak karir bagi para pegawai, yaitu para pegawai diharapkan mengejar karir dalam organisasi.
7.   Kehidupan organisasi yang dipisahkan dengan jelas dari kehidupan pribadi, yaitu pejabat tidak bebas menggunakan jabatannya untuk keperluan dan kepentingan pribadinya termasuk keluarganya.

Interaksi Birokrasi Tradisional dan Modern : Akar Perilaku Birokratis
Dalam semboyan aparatur birokrasi sebagai “abdi negara” adalah pengertian yang masih mengandung pengertian lebih berorientasi ke atas yaitu kekuasaan daripada orientasi kebawah yaitu pelayanan.
Menurut MULYARTO TJOROWINOTO Budaya birokrasi adalah budaya yang ditandai berhubungannya nilai-nilai Weber yang bersumber pada tradisi kultural intelektual barat dan nilai-nilai budaya birokrasi tradisional yang bersumber pada konfigurasi historis dan sosial kultural setempat. Dan menurut MICHEL CROZIER, Birokratis adalah watak dari birokrasi yang aparatur birokrasinya menjadi lebih melayani dirinya sendiri daripada melayani kepentingan publik. Birokratis menunjuk pada sistem  dan cara birokrasi yang memiliki kecenderungan secara inherent untuk menghambat proses-proses dinamika masyarakat.
Sehingga menciptakan patologi Birokrasi yang dicirikan sebagai berikut :
1.     Birokrasi pemerintahan gagal mencapai target karena bekerja di bawah standar
2.     Meluasnya tuntutan masyarakat agar Birokrasi Pemerintahan bekerja lebih proaktif.
3.     Birokrasi Pemerintahan harus selalu menyesuaikan diri dengan situasi baru.
4.     Mal Birokrasi membuat pemerintahan tidak efektif

Menciptakan Konsep Reformasi Birokrasi Indonesia
Definisi/Batasan Reformasi Birokrasi, Zuhar (1996)  : Reformasi Birokrasi sebagai "usaha sadar dan terencana untuk mengubah struktur birokrasi dan perilaku birokrat"
Menurut Dror, Reformasi Birokrasi merupakan "perubahan terencana terhadap Birokrasi " Sedangkan Caiden dan Siedentopt  menyebutkan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan "transformasi dalam sistem Birokrasi guna menghapuskan resistensi" dan "penyempurnaan atau peningkatan kinerja".
World Bank mengemukakan Good Governance adalah "cara bagaimana kekuasaan negara digunakan untuk mengelola sumber daya ekonomi dan sosial guna pembangunan masyarakat" Sedangkan UNDP mengemukakan Good Governance sebagai "penggunaan kewenangan politik, ekonomi dan adminnistratif untuk mengelola masalah-masalah nasional pada semua tingkatan". Menurut UNDP governance  memiliki tiga domain yaitu negara atau pemerintahan, sektor swasta dan masyarakat serta mengemukakan sembilan ciri-ciri good governance sebagai berikut : partisipasi, penegakan hukum, transparansi, tanggung jawab, orientasi consensus, keseimbangan, efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas, dan visi trategic.





No
Unsur Perbandingan
Government
Governance
1
Pengertian
Berarti badan lembaga atau fungsi yang dijalankan oleh organ tertinggi dalam negara
Bearti cara penggunnaan atau pelaksanaan
2
Sifat hubungan
Hierarhi, dalam arti pemerintah di atas, warga negara di bawah
Hierarhi, dalam arti ada kesetaraan kedudukan dan hany berbeda dalam fungsi
3
Komponen yang terlibat
Sebagai subyek hanya satu yaitu pemerintah
Ada 3 komponen, yaitu pemerintah, swasta dan masy.
4
Pemegang peran
Sektor pemerintah
Semua memegang peran sesuai dengan fungsi masing-masing
5.
Efek yang diharapkan
Kepatuhan warga negara
Partisipasi warga negara
6
Hasil akhir
Pencapaian tujuan negara melalui kepatuhan warga negara
Pencapaian tujuan negara dan tujuan masy. Melalui partisipasi sbg warga negara dan sbg warga masy.

Implementasi Reformasi Birokrasi
Analisis Gejala Kegagalan Birokrasi :
1.     Persepsi, perilaku dan Gaya Birokrasi, Persepsi yang tidak tepat, perilaku dan gaya manajeerial yang menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi dapat menjadi timbulnya patologi dalam pemerintahan.
2.   Pelanggaran norma hukum, agar anggota birokrasi benar-benar menyelenggarakan fungsi dan memainkan peranannnya dengan baik harus dihindari tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum.
3.    Lingkungan internal Birokrasi, pemahaman patologi birokrasi secara tepat memerlukan analisis mendalam tentang konfigurasi birokrasi. Dengan analisis konfigurasi ini akan terlihat berbagai situasi internal yang dapat berakibat negatif terhadap birokrasi yang bersangkuatan.

Peluang perbaikan Birokrasi di Indonesia.
Sistem pemerintahan Otonomi Daerah berdasarkan UU No. 32 tahun 2004, berbeda dengan UU otonomi sebelumnya UU otonomi sekarang mengedepankan desentralisasi politik, yang memberkan peluang luas bagi rakyat di daerah untuk terlibat dalam proses pembuata keputusan. Sementara itu pengawasan pusat atas daerah menjadi lebih longgar. Sekalipun demikian, UU ini mengamanatkan agar pelaksanaan otonomi daerah tetap berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Sistem Pemilihan Kepala Daerah Langsung, sehingga akuntabilitas dan pencapaian kinerja pelayanan publik akan menjadi tujuan yang akan dicapai oleh kepala daerh yang terpilih. Kunci keberhasilan reformasi birokrasi adalah terletak pada komitmen dari kepada daerah sebagai pemimpin birokrasi pemerintahan daerah.
Sistem penataan organisasi pemerintahan daerah berdasarkan PP No. 8 tahun 2003, pelaksanaan penataan struktur pemerintdah daerah ini setidaknya akan menjadikan penyelenggaraan pemerintdah daerah lebih efektifserta efisien.
Sistem penganggaran dengan desentralisasi fiskal , sehingga daerah dapat mengatur sistem pemberian reward dan funishment. Penimgkatan kinerja pegawai dapat dicapai melalui pemberian reward berupa insentif bagi pegawai yang mempunyai dedikasi, loyalitas dan prestasi yang tinggi. Pelaksanaan pengembangan pegawai seperti ini dapat dimungkinkan dengan menggunakan penganggaran  keuangan dengan sistem desentralisasi fiskal.
Sistem kepegawaian daerah yang menggunakan Separated Personnel System, sehingga daerah dapat mengatur sistem karier kepegawaian sendiri dan dapat membuat kebijakan sendiri dalam mempromosikan pegawai. Keuntungannya dari sistem ini adalah
a.     karena pemerintah daerah mempunyai kewenangan mengangkat dan memberhentikan pegawai, maka pemerintah daerah akan lebih mampu menciptakan loyalitas dan kinerja pegawai
b.     pemerintah daerah dapat memberikan prioritas bagi penduduk setempat untuk menjadi pegawai dan bermanfaat untuk meningkatkan kinerja karena pegawai mengetahui pengetahuan yang banyak tentang daerahnya dan juga mempunyai keterikatan moral yang tinggi untuk memajukan daerahnya
c.     karena pemerintah daerah mempunyai kontrol terhadap semua staf, maka persoalan menyangkut kepegawaian tidak terjadi.